REGULAR INVESTORS – Perusahaan induk TikTok, ByteDance, di China akan menghadapi larangan di Amerika Serikat (AS) pada bulan depan. Hal ini disebabkan oleh keputusan pengadilan banding federal yang menunjukkan bahwa ByteDance kalah dalam menghadapi undang-undang baru AS pada Jumat (6/12/2024).
Panel yang terdiri dari tiga hakim di Washington secara bulat mendukung undang-undang baru tersebut, yang menyatakan bahwa undang-undang itu tidak melanggar perlindungan kebebasan berbicara yang diatur dalam Amandemen Pertama Konstitusi.
Apabila perusahaan tersebut tidak bersedia untuk dijual, Mahkamah Agung menjadi satu-satunya harapan yang realistis bagi mereka untuk mencegah larangan tersebut berlaku pada 19 Januari 2025.
Dalam sebuah unggahan di X, TikTok mengungkapkan niat mereka untuk mengajukan banding dan berharap para hakim akan mendukung mereka dalam isu kebebasan berbicara.
Larangan TikTok, sayangnya, disusun dan didasarkan pada informasi yang tidak tepat, cacat, dan bersifat spekulatif, yang mengarah pada penyensoran langsung terhadap masyarakat Amerika, demikian pernyataan tersebut.
Meskipun larangan itu mulai berlaku sehari sebelum pelantikan Presiden terpilih Donald Trump, penentangan terhadap larangan ini masih dapat menyulitkan penegakan undang-undang tersebut.
Trump menolak larangan TikTok saat berupaya menarik dukungan dari pemilih muda di AS dalam kampanyenya. Namun, ia juga pernah berusaha memaksa penjualan TikTok selama masa jabatannya yang pertama.
Perwakilan Trump tidak memberikan tanggapan terhadap email yang meminta komentar mengenai berita ini. Departemen Kehakiman AS memberikan pujian atas keputusan pengadilan.
“Keputusan hari ini adalah langkah signifikan dalam mencegah pemerintah China menggunakan TikTok sebagai alat untuk mengumpulkan informasi sensitif tentang jutaan warga Amerika, secara diam-diam memanipulasi konten yang disampaikan kepada audiens di AS, dan mengancam keamanan nasional kita,” ujar Jaksa Agung Merrick Garland dalam sebuah pernyataan.
Ringkasan: Larangan TikTok dan Dampaknya
Larangan TikTok di Amerika Serikat disusun berdasarkan informasi yang dianggap tidak akurat dan spekulatif, yang mengarah pada penyensoran langsung terhadap masyarakat Amerika. Meskipun larangan tersebut mulai berlaku sehari sebelum pelantikan Presiden terpilih Donald Trump, penentangan terhadap larangan ini masih dapat menyulitkan penegakan undang-undang tersebut.
Trump menolak larangan TikTok saat berupaya menarik dukungan dari pemilih muda di AS dalam kampanyenya, meskipun ia juga pernah berusaha memaksa penjualan TikTok selama masa jabatannya yang pertama. Departemen Kehakiman AS memuji keputusan pengadilan yang mendukung larangan tersebut, dengan alasan bahwa TikTok digunakan oleh pemerintah China untuk mengumpulkan informasi sensitif tentang warga Amerika dan mengancam keamanan nasional.
Keputusan Pengadilan Banding AS untuk Distrik Columbia (DC) Circuit akan menyulitkan Trump dalam upayanya untuk membatalkan larangan tersebut. Kongres menegaskan bahwa undang-undang ini diperlukan untuk menjaga keamanan nasional dan melindungi privasi pengguna.