Jakarta – Manajemen PT Bank Negara Tanah Air (Persero) atau BNI mengapresiasi langkah penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan tiga pendatang sebagai terperiksa pada dugaan aksi pidana korupsi. Ketiga terdakwa diduga terlibat pemberian sarana kredit BNI Wirausaha (BWU) dengan nilai kerugian sebesar Rp125 miliar.
Sekretaris perusahaan BNI, Okki Rushartomo mengupayakan penuh langkah yang mana diambil oleh pihak berwenang pada mengusut dugaan penyalahgunaan tersebut. Ia juga mengutarakan Perseroan berjanji bekerja serupa dengan pihak berwenang untuk memberikan informasi yang diperlukan pada tahapan penyidikan.
“Kasus ini terungkap berhadapan dengan laporan dari BNI yang tersebut merupakan bentuk sikap tegas BNI terhadap adanya perbuatan berjuang melawan hukum,” kata Okki di keterang tertoreh terhadap Tempo, Sabtu, 12 Oktober 2024.
Menurutnya, hal itu dikerjakan pada rangka memberikan pengamanan terhadap pelanggan lalu penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Ia menambahkan, BNI senantiasa menyalurkan sarana pembiayaan, satu di antaranya KUR lalu BWU, sesuai dengan prosedur serta prinsip kehati-hatian yang digunakan berlaku
Sebagai informasi, perkara ini diduga melibatkan pendatang pada bank plat merah itu juga koperasi simpan pinjam selaku penerima prasarana kredit. Ketiga terdakwa itu yakni Ketua KSP MUMS Saptadi, Manager Koperasi Simpan Pinjam Mitra Usaha Mandiri Semboro (KSP MUMS) Ika Anjarsari Ningrum, lalu Kepala Pusat BNI Jember Tahun 2018-2023 MFH. Saat ini terperiksa ditahan dalam Unit Rutan Kelas I Surabaya.
“Penahanan terhadap ketiga terdakwa selama 20 hari ke depan, sejak tanggal 9 Oktober 2024,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati di keterang tertulis, Kamis, 10 Oktober 2024.
Ketiga terperiksa dijerat dengan pasal sangkaan pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana sudah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kasus ini terbentuk pada 2021-2023 pada saat BNI Kantor Unit Jember menyetujui permohonan sarana kredit BWU yang diajukan oleh KSP MUMS. Pengajuan kredit itu mengatasnamakan petani tebu, khususnya yang tersebut berada ke wilayah Jember lalu Bondowoso.
Salah satu prasyarat pengajuan kredit adalah, petani tebu yang dimaksud bermitra dengan Pabrik Gula Semboro dengan kerjasama kontrak giling lalu adanya Surat Keterangan Kelolaan lahan tebu pada bentuk Rencana Kerja Usaha (RKU). RKU ini diajukan oleh pengurus KSP MUMS ke BNI mengatasnamakan petani tebu masing masing rata-rata seluas 40 Ha. Namun kenyataannya, berbagai petani tebu tidak ada memiliki lahan, bahkan bukanlah sebagai petani tebu.
Selain itu, berdasarkan ketentuan, penyaluran kredit harus rekomendasi oleh PG Semboro. Namun faktanya rekomendasi menghadapi calon debitur justru diterbitkan oleh KSP MUMS. Meski persyaratan pengajuan kredit tiada memenuhi ketentuan, MFH selaku Pemimpin Kantor BNI Unit Jember permanen menyetujui dan juga memutus memberikan kredit.
“Bahwa RKU yang bermetamorfosis menjadi lampiran pada pengajuan kredit BWU, ternyata bukan dibuat oleh PG Semboro, akan tetapi dibuat oleh pengurus KSP MUMS lalu sebagian besar tanda tangan para pihak dipalsukan,” ungkap Mia.
Modus yang mana digunakan oleh terdakwa yaitu kredit topengan dan juga kredit tempilan. Kredit topengan adalah pengajuan kredit dengan menggunakan nama khalayak lain serta seluruh uang pinjaman dikuasai oleh pemukim lain yang tersebut tidak debitur. Sedangkan kredit tempilan adalah kredit yang digunakan uangnya digunakan sebagian oleh debitur dan juga sebagian lagi digunakan oleh warga lain yang dimaksud tidak debitur.
David Priyasidarta berkontribusi di artikel ini.
: Kejaksaan Tahan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Kredit BNI Jember Senilai Mata Uang Rupiah 125 Miliar
Artikel ini disadur dari Dugaan Korupsi Kredit BNI Jember Senilai Rp125 Miliar, Manajemen: Terungkap Atas Laporan Kami