REGULAR INVESTORS – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya kembali melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka baru kasus judol komdigi yang melibatkan beberapa pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) beberapa waktu lalu.
Kombes Pol Ade Ary Syam Indardi menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Selasa (26/11/2024) untuk tersangka berinisial AA dan pada Kamis (28/11/2024) untuk tersangka berinisial F alias W alias A.
“Penyidik saat ini telah menangkap dua tersangka baru, yaitu AA yang berperan dalam TPPU dan tersangka F alias W alias A yang berperan sebagai agen dari 40 website judi online,” ungkap Ade saat dikonfirmasi pada Sabtu (30/11/2024).
Dari penangkapan terbaru, Ade mengungkapkan bahwa total Kepolisian telah menangkap 26 tersangka terkait kasus judi tersebut. Sementara itu, terdapat 4 orang lainnya yang masih berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO), dengan inisial J, JH, F, dan C.
Dalam proses penangkapan kedua tersangka tersebut, Ade menjelaskan bahwa pihaknya juga telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk 1 unit ponsel, 9 buku rekening, dan uang tunai dalam berbagai mata uang yang totalnya mencapai Rp724.336.400 dari AA.
Polisi telah menyita satu unit perangkat dan uang tunai sebesar Rp720.000.000 dari tersangka F alias W alias A.
“Kami masih menunggu hasil analisis dari PPATK, sehingga diharapkan dapat melakukan pengembangan untuk menangkap tersangka lainnya, termasuk melakukan pelacakan aset dan uang hasil kejahatan para tersangka untuk disita dan dikembalikan kepada negara.”
Dari total 26 tersangka, sembilan di antaranya adalah pegawai Komdigi. Semua tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun, serta Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) UU ITE dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.
Pasal 5 juncto pasal 2 ayat (1) huruf t dan z dari UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) menetapkan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Total penyitaan aset dari para tersangka mencapai lebih dari Rp160 miliar, yang terdiri dari berbagai mata uang seperti dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, MYR Myanmar, Ringgit Malaysia, dan Baht Thailand.
Selain itu, barang yang diamankan mencakup 63 perhiasan dengan nilai Rp2,15 miliar dan 13 barang mewah senilai Rp315 juta.
Terdapat juga 13 jam tangan mewah yang bernilai Rp3,76 miliar, 390,5 gram emas senilai Rp5,85 miliar, serta 26 mobil dan tiga sepeda motor yang terlibat dalam kasus ini dengan total nilai Rp22 miliar.
Selain itu, ada 22 lukisan senilai Rp192 juta dan 11 tanah serta bangunan dengan nilai Rp25,8 miliar. Barang elektronik yang disita meliputi 70 handphone, 9 tablet, 25 laptop, dan 10 PC, serta tiga pucuk senjata api lengkap dengan 250 butir peluru.