REGULAR INVESTORS – Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) pada Jumat (29/11) mengumumkan bahwa banding yang diajukan oleh Israel terkait surat perintah penangkapan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan mantan menteri pertahanannya harus ditolak, serta proses banding tersebut dihentikan.
Dalam dokumen yang dipublikasikan di situs resmi ICC, Karim Khan menyatakan bahwa banding Israel tidak dapat diterima saat ini, meskipun ada kemungkinan untuk mengajukan banding di tahap selanjutnya dalam proses hukum.
Sebelumnya, pada Rabu (27/11), Israel telah mengajukan banding langsung ke Kamar Banding mengenai keputusan Kamar Praperadilan I yang berkaitan dengan “tantangan Israel terhadap yurisdiksi Pengadilan berdasarkan Pasal 19 (2) Statuta Roma.”
Minggu lalu, ICC telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Yoav Gallant, menteri pertahanannya selama konflik di Gaza hingga awal bulan ini, dengan tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di wilayah tersebut.
Khan menjelaskan bahwa keputusan tersebut tidak dapat diajukan banding, menegaskan bahwa Israel tidak diperbolehkan untuk menantang yurisdiksi sebelum pengadilan mengambil keputusan sesuai dengan Pasal 58 Statuta Roma.
Namun, tantangan tersebut dapat diajukan setelah syarat tersebut dipenuhi.
Ia menyatakan, “Keputusan ini bukan merupakan keputusan yang berkaitan dengan yurisdiksi, sehingga tidak dapat diajukan banding secara langsung berdasarkan Pasal 82(1)(a) Statuta.”
“Oleh karena itu, proses banding ini harus dihentikan dan Permintaan Penangguhan dari Israel harus ditolak, sementara proses di Kamar Praperadilan yang berkaitan dengan keputusan yang sama tetap dilanjutkan,” tambah Khan.
“Pada dasarnya, tidak ada dasar hukum untuk menangguhkan surat perintah penangkapan yang dikeluarkan oleh Kamar Praperadilan.”
Israel telah melancarkan serangan genosida di Jalur Gaza setelah serangan lintas perbatasan oleh Hamas, kelompok perjuangan Palestina, pada Oktober 2023.
Serangan brutal yang dilakukan oleh Israel telah mengakibatkan lebih dari 44.300 korban jiwa, mayoritas di antaranya adalah perempuan dan anak-anak, serta hampir 105.000 orang mengalami luka-luka.
Tahun kedua genosida di Gaza telah memicu reaksi internasional yang semakin meluas, di mana banyak tokoh dan lembaga internasional mengecam serangan serta blokade bantuan kemanusiaan sebagai upaya yang disengaja untuk memusnahkan populasi Palestina.
Israel kini menghadapi tuduhan genosida di Mahkamah Internasional terkait perang yang mematikan di Gaza.