REGULAR INVESTORS – Said Iqbal, Presiden Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), menyatakan bahwa seluruh pekerja di Indonesia menyambut baik Keputusan Presiden yang menetapkan kenaikan UMP tersebut.
Pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5%.
“Presiden telah menetapkan kenaikan sebesar 6,5%, yang mendekati permintaan buruh sebesar 8%, sehingga buruh menyatakan menerima Keputusan Presiden Republik Indonesia, Bapak Jenderal Prabowo Subianto,” kata Said dalam konferensi pers pada Jumat malam (29/11).
Dia menjelaskan bahwa penerimaan angka kenaikan 6,5% disebabkan oleh deflasi yang berlangsung selama lima bulan berturut-turut, yang berdampak pada nilai inflasi.
“Oleh karena itu, angka 6,5% yang ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto adalah suatu keputusan yang rasional, logis, dan sejalan dengan putusan MK,” tegasnya.
Selanjutnya, dia menambahkan bahwa penerimaan terhadap angka kenaikan UMP 6,5% didasarkan pada fakta bahwa dalam sepuluh tahun terakhir, kenaikan UMP selalu berada di bawah tingkat inflasi. Dia mencatat bahwa antara tahun 2015 hingga 2019, kenaikan hanya mencapai 1,58% sementara inflasi berada di angka 2,8%.
“Jadi, dengan kenaikan upah minimum sebesar 6,5%, itu sudah melebihi inflasi dan pertumbuhan ekonomi,” jelas Said.
Dengan demikian, KSPI yang diwakili oleh Said Iqbal mengucapkan terima kasih atas kebijakan yang mengutamakan kepentingan buruh.
“Terima kasih kepada Pak Presiden Prabowo Subianto yang berusaha memberikan yang terbaik bagi buruh, tanpa mengabaikan kepentingan dunia usaha,” tutupnya.
UMP Nasional Naik 6,5%, Menaker Ini Adalah yang Terbaik
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengharapkan agar para pengusaha, termasuk anggota Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dapat menerima keputusan pemerintah yang menaikkan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5%.
Yassierli juga berharap agar para buruh dapat memahami keputusan ini, meskipun kenaikan tersebut masih jauh dari usulan yang mencapai 20%. “Kami berharap rekan-rekan buruh dan Apindo dapat mengerti,” ungkap Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan pada hari Jumat.
Pembahasan telah dilakukan bersama Dewan Pengupahan Nasional dan Lembaga Kerja Sama (LKS) tripartit yang melibatkan Serikat Buruh dan pengusaha.
“Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan tersebut merupakan hasil pertimbangan beliau. Beliau telah mendengarkan berbagai masukan sebelum mengambil keputusan ini,” tegas Yassierli.
Ia percaya bahwa keputusan ini adalah yang terbaik untuk bangsa dan negara. Menurutnya, pemerintah sedang berupaya untuk menemukan solusi yang menguntungkan semua pihak.
“Ini adalah langkah terbaik. Kebijakan ini diambil oleh Pak Presiden. Kita masih memiliki banyak pekerjaan rumah lainnya, tidak hanya terkait upah minimum. Mari kita selesaikan bersama,” ujarnya.