REGULAR INVESTORS – Pengusaha Indonesia akan mengadakan pertemuan dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk membahas pajak pertambahan nilai (PPN). Pertemuan ini dijadwalkan berlangsung pada Kamis (28/11/2024), menyusul rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12% yang telah memicu perdebatan di masyarakat.
Shinta W. Kamdani, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), menyatakan bahwa mereka akan memanfaatkan kesempatan ini untuk mendesak pemerintah agar menunda pelaksanaan kenaikan PPN yang direncanakan untuk tahun depan.
“Kami akan bertemu dengan Kemenkeu pada hari Kamis dan akan menegaskan kembali permohonan penundaan PPN 12%,” ungkap Shinta saat ditemui dalam acara media briefing pada Selasa (26/11/2024).
Shinta menyampaikan bahwa Apindo telah meminta kepada pemerintah untuk menunda rencana kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% yang dijadwalkan pada tahun 2025. Permohonan ini bahkan telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Para pelaku usaha berpendapat bahwa situasi ekonomi saat ini tidak mendukung untuk menerapkan PPN 12%. Oleh karena itu, Apindo meminta agar pemerintah mempertimbangkan kembali rencana penerapan PPN 12% di tahun 2025.
“Jika kita memaksakan hal ini, sektor informal akan terus meningkat, karena mereka tidak mungkin mengikuti, sementara yang dikenakan PPN hanyalah sektor formal,” jelasnya.
Shinta juga menambahkan bahwa pemerintah saat ini sedang melakukan evaluasi dan kajian lebih mendalam mengenai stimulus yang dapat diberikan jika PPN 12% diterapkan.
Namun, dia menekankan bahwa pemberian stimulus harus tetap mempertimbangkan situasi ekonomi Indonesia saat ini.
“Kita perlu mengevaluasi jenis stimulus yang akan diberikan dan apakah itu dapat memberikan manfaat. Oleh karena itu, pemerintah saat ini sedang melakukan kajian lebih mendalam,” ujarnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengindikasikan bahwa penerapan PPN sebesar 12% pada tahun depan tidak akan ditunda. Hal ini disebabkan oleh Undang-Undang No.7/2021 yang mengharuskan kenaikan PPN sebesar 1%, dari 11% menjadi 12%, yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025.
“Kita harus mempersiapkan agar kebijakan ini dapat dilaksanakan, dengan penjelasan yang jelas agar kita tetap dapat melaksanakannya,” kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI pada Rabu (13/11/2024) lalu.
Lebih lanjut, Sri Mulyani menjelaskan bahwa regulasi tersebut telah dibahas dan dirumuskan oleh pemerintah jauh sebelumnya.
“Jadi, kami di sini telah mendiskusikannya dengan bapak-ibu sekalian, dan UU-nya sudah ada. Kita perlu mempersiapkan agar kebijakan ini dapat dilaksanakan dengan penjelasan yang baik.”