REGULAR INVESTORS – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait keterlibatan pihak lain yang berhubungan dengan penemuan sejumlah uang milik mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar. Penyelidikan ini bertujuan untuk mengungkap masalah hukum yang berawal dari kasus suap yang melibatkan Ronald Tannur dan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Zarof Ricar diketahui berperan sebagai perantara dalam kasus suap antara pengacara Ronald Tannur dan ketiga hakim tersebut. Suap ini dilakukan agar Ronald Tannur dibebaskan dari tuduhan penyiksaan terhadap pacarnya, Dini Sera, yang berujung pada kematian Dini Sera.
“Dari berkas yang ada, terlihat bahwa ini berkaitan dengan pengurusan hakim. Saya rasa media juga sudah mengetahui hal ini. Namun, apakah ada pihak lain yang terlibat, itu masih terus diselidiki oleh penyidik melalui barang bukti yang telah disita, termasuk barang bukti elektronik, karena percakapan tersebut perlu dianalisis,” ujar Harli di Gedung Kejaksaan Agung, DKI Jakarta Selatan, pada akhir pekan lalu (15/11/2024).
Harli menekankan perlunya pendalaman lebih lanjut untuk mengungkap keterlibatan pihak lain. Ia menjelaskan bahwa saat itu, Kejaksaan Agung menemukan tumpukan uang yang tersusun rapi di dalam sebuah kotak plastik.
“Pertanyaan yang diajukan oleh anggota Komisi III DPR tersebut berkaitan dengan penyetor uang yang dimaksud saat penggeledahan, yang namanya sudah diketahui oleh media. Foto yang diambil menunjukkan uang tersebut tersusun rapi dalam kontainer plastik,” ujarnya.
Diketahui bahwa beberapa anggota Komisi III DPR mengajukan pertanyaan mengenai kasus suap hakim yang melibatkan mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Golkar, Bambang Soesatyo (Bamsoet), mempertanyakan beberapa aspek hukum yang berkaitan dengan suap yang melibatkan Ronald Tannur dan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Bamsoet menanyakan apakah dalam penyitaan bundel uang terkait kasus Zarof Ricar ditemukan nama penyetor dan apakah hakim yang terlibat juga teridentifikasi. Ia berpendapat bahwa Jaksa Agung, ST Burhanuddin, perlu mengungkap informasi tersebut.
Pertanyaan yang saya ajukan adalah ketika kejaksaan melakukan penyitaan terhadap tumpukan uang dan emas, apakah benar bahwa dalam bundel-bundel uang tersebut terdapat nama-nama penyetor, nama hakim, serta nama kasus yang bersangkutan? Apakah ada keterlibatan pejabat masyarakat lainnya dalam transaksi yang berkaitan dengan keadilan rakyat ini? Itu adalah pertanyaan pertama, ujar Bamsoet dalam rapat Komisi III di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/11).
Dalam kesempatan yang sama, anggota legislatif dari PAN, Sarifuddin Sudding, juga mengangkat isu yang serupa. Sudding menanyakan apakah benar terdapat catatan mengenai nama-nama serta hakim yang terkait dengan penyitaan uang tersebut.
“Selanjutnya, yang kedua, menanggapi pernyataan Mas Bamsoet mengenai sitaan yang mencapai kurang lebih 1 triliun rupiah, apakah dalam hal ini juga terdapat catatan nama-nama yang relevan. Dalam kasus hukum di PN Surabaya, terdapat uang suap sebesar 5 miliar rupiah, namun saat penyitaan dilakukan, jumlahnya mencapai sekitar 1 triliun rupiah dan terdapat nama-nama yang tercantum di dalamnya,” jelas Sudding.
Cek Berita dan Artikel lain di Google News dan WA Channel