REGULAR-INVESTOR.COM – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerima 128 pengaduan terkait pertambangan tanpa izin (PETI) atau tambang ilegal di Indonesia.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM menjelaskan bahwa jumlah laporan mengenai tambang ilegal tersebut diperoleh dari laporan kepolisian serta keterangan ahli mengenai masalah hukum PETI. Area tambang ilegal ini tersebar di berbagai wilayah di Indonesia, mulai dari Aceh hingga Bengkulu.
“Data PETI yang kami sampaikan mencakup informasi dari berbagai daerah, termasuk Aceh, Banten, Bengkulu, dan lainnya,” ungkap Tri dalam rapat kerja Komisi XII DPR pada Selasa (12/11/2024).
Tri merinci bahwa di Aceh terdapat 11 laporan mengenai pertambangan ilegal, di Banten 1 laporan, di Bengkulu 6 laporan, di Jambi 1 laporan, di Jawa Barat 3 laporan, di Jawa Timur 9 laporan, di Kalimantan Barat 1 laporan, dan di Kalimantan Selatan 2 laporan.
Baca juga : Erick Thohir Arahkan Indofarma (INAF) Fokus di Obat Herbal
Kalimantan Tengah mencatat 1 laporan, Kalimantan Timur 7 laporan, Kalimantan Utara 1 laporan, Kepulauan Bangka Belitung 2 laporan, Kepulauan Riau 1 laporan, Lampung 4 laporan, dan Maluku 1 laporan. Selanjutnya, NTB melaporkan 2 laporan, Riau 24 laporan, Sulawesi Selatan 1 laporan, Sulawesi Tengah 1 laporan, Sulawesi Tenggara 2 laporan, Sulawesi Utara 2 laporan, Sumatra Barat 7 laporan, Sumatra Selatan 26 laporan, serta Sumatra Utara 12 laporan.
Tri juga menjelaskan bahwa pihaknya memiliki tiga solusi untuk menangani kegiatan tambang ilegal tersebut.
“Dalam rangka menyelesaikan masalah penambangan ilegal, kami memiliki tiga pendekatan, yaitu membatasi aktivitas penambang tanpa izin melalui digitalisasi, yang dikenal sebagai Sistem Berita Mineral dan Batubara Antar Kementerian/Lembaga (SIMBARA). Jika perusahaan tidak memiliki izin dan tidak memiliki stok, maka perusahaan tersebut tidak dapat melakukan penjualan,” jelasnya.
Kedua, melakukan formalisasi. Tri menjelaskan bahwa formalisasi dilakukan untuk area kegiatan pertambangan ilegal yang memenuhi syarat agar dapat diberikan izin melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan (IUJP).
“Terakhir, kami melaksanakan ini melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) di Kementerian ESDM. Ini merupakan langkah awal kami berdasarkan peraturan presiden yang baru mengenai tata kelola organisasi di Kementerian ESDM,” ujarnya.
“Ditjen Gakkum yang dimaksud mungkin dalam waktu dekat akan segera terbentuk di Kementerian ESDM,” tambah Tri.
Baca juga : KB Bank (BBKP) Bicara Peluang Muhammadiyah Akusisi KB Syariah
Cek Berita dan Artikel lain di Google News dan WA Channel
1 thought on “ESDM Terima 128 Aduan Kasus Tambang Ilegal, Terbanyak di Sumsel”