JAKARTA – Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Tanah Air (PD FSP RTMM-SPSI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terus mencoba memperjuangkan nasib juga melindungi mata pencaharian para anggotanya yang mana bekerja di dalam lapangan usaha tembakau. Advokasi terhadap Industri Hasil Tembakau berubah jadi rencana prioritas demi melindungi keberlangsungan hidup para pekerja yang dimaksud mayoritas bekerja di dalam sektor pabrik rokok, terlebih dalam sedang tingginya gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang berlangsung secara nasional.
Ketua Pimpinan Daerah FSP RTMM-SPSI DIY, Waljid Budi Lestarianto, menyatakan bekerja ke sektor tembakau adalah kebanggaan bagi anggota FSP RTMM-SPSI DIY, yang dimaksud mencapai sekitar 5.250 orang, dikarenakan merupakan sumber penghasilan yang dimaksud halal dan juga legal.
“Mayoritas anggota kami yang mana bekerja ke sektor SigaretKretek Tangan (SKT) adalah perempuan-perempuan hebat yang berubah menjadi tulang punggung keluarga. Saat ini, tak ada lapangan kerja lain yang dimaksud mampu mengakomodasi ribuan tenaga kerja dengan sekolah terbatas selain lapangan usaha tembakau,” ujar dia, baru-baru ini.
Kini, lapangan usaha tembakau berada dalam menghadapi beragam tantangan, satu di antaranya terbitnya Peraturan otoritas Nomor 28 Tahun 2024 (PP Kesehatan) yang tersebut mencakup aturan-aturan yang tersebut berdampak buruk bagi sektor sektor tembakau. Di dalamnya, terdapat larangan pemasaran rokok di radius 200 meter dari satuan lembaga pendidikan lalu pelarangan iklan media luar ruang di radius 500 meter.
Penolakan terhadap pasal–pasal bermasalah pada PP Kesejahteraan sudah pernah disuarakan dengan keras dari bermacam pihak hingga pada waktu ini. Meski penolakannya sangat masif, Kementerian Aspek Kesehatan terus menekan kembali sektor tembakau dengan penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Aspek Kesehatan (Rancangan Permenkes) tentang Pengamanan Barang Tembakau lalu Rokok Elektronik yang mana ditargetkanakan disahkan pada masa transisi pemerintahan.
Pada Rancangan Permenkes tersebut, terdapat aturan yang digunakan akan menyeragamkan seluruh kemasan rokok agar menjadiwarna pantone 448C. Aturan ini menghapus identitas merek yang digunakan berubah menjadi pembeda antara jenis rokok satu dengan lainnya, atau dikenal dengan kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek. Tentunya, FSP RTMM-SPSI DIY yang digunakan mayoritas beranggotakan tenaga kerja SKT secara tegas menolak aturan Kementerian Aspek Kesehatan ini.
“Kami prihatin kemudian sangat kecewa melawan aturan-aturan yang mana didorong oleh Kementerian Kesehatan. Kami dengan tegasmenolak pasal bermasalah pada PP Aspek Kesehatan kemudian aturan kemasan rokok polos tanpa merek pada Rancangan Permenkes. Aturan ini akan mengancam sumber mata pencaharian kami, padahal gelombang PHK sedang marak berjalan pada mana-mana. eksekutif juga tidaklah memiliki solusi lapangan pekerjaan alternatif tapi Kementerian Aspek Kesehatan malah merancang aturan baru yang mana akan menghancurkan sumber pendapatan kami,” khawatirnya.
Keprihatinan yang dimaksud dikuatkan dengan fakta bahwa pada waktu ini, bidang tembakau berada dalam berupaya pulih serta mengawaitu realisasi kebijakan cukai yang digunakan dikabarkan bukan naik. PD FSP RTMM-SPSI DIY memandang bahwa tindakan pemerintah untuk tidak ada meninggal cukai rokok pada 2025 merupakan langkah yang digunakan tepat mengingat sektor ini sedang diterpa beragam tekanan akibat peraturan yang dimaksud semakin ketat. Namun, kebijakan tiada naiknya cukai pada 2025 diharapkan tidaklah berubah menjadi justifikasi pemerintah untuk meninggal cukai secara tajam pada tahun 2026.
“Dalam kesempatan serap aspirasi calon kepala daerah, kami ungkapkan aspirasi para tenaga kerja yang digunakan memohon agar aturan-aturan terkait tembakau harus mempertimbangkan kenyataan bahwa lapangan usaha tembakau adalah sektor padat karya. Oleh sebab itu, kami sangat berharap para calon pemimpin wilayah sentra produksi lapangan usaha tembakau mempunyai pemahaman terkait keberadaan kami lalu memberikan proteksi terhadap keberlangsungan sektor ini dari aturan-aturan eksesif, seperti kemasan rokok polos tanpa merek kemudian kenaikan cukai tinggi. Saat nanti terpilih jangan sampai lupa dengan poin-poin yang digunakan sudah pernah kami sampaikan. Jangan malah membantu adanya aturan-aturan Rancangan Permenkes yang mana justru berubah jadi beban pemerintahan baru,” jelas Waljid.
Calon Pimpinan Daerah Kulon Progo, Novida Kartika Hadi, menyatakan dirinya mengerti betapa pentingnya lapangan usaha tembakau bagi perekonomian area kemudian kesejahteraan masyarakat, khususnya melalui penyerapan tenaga kerja di dalam Kulon Progo. Oleh sebab itu, ia berjanji untuk terus menggalang lalu mengembangkan sektor ini melalui bervariasi kebijakan yang proaktif juga berkelanjutan.
Artikel ini disadur dari Serikat Pekerja Tolak Kebijakan Bungkus Rokok Berseragam Putih Polos