REGULAR-INVESTOR.COM – Sebanyak 12 kreditur luar negeri yang mana menagih utang Mata Uang Rupiah 8,79 triliun terhadap empat perusahaan media milik keluarga Aburizal Bakrie akhirnya menyetujui proposal perdamaian pada perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Sempat terancam pailit, Bakrie mengajukan proposal perdamaian dengan mekanisme bayar utang pada tiga tahap.
“100 persen setuju,” kata salah satu pengurus pada perkara ini ketika membacakan hasil voting pada kreditur pada Senin, 4 November 2024.
Empat perusahaan media milik keluarga Bakrie itu meliputi PT Visi Media Massa Asia Tbk (VIVA), PT Intermedia Capital Tbk (MDIA), PT Cakrawala Andalas Televisi (ANTV), serta PT Lativi Mediakarya (tvOne). PKPU terhadap empat perusahaan itu sebelumnya sudah diperpanjang dari 20 September hingga 4 November 2024.
Bakrie akan membayar setiap 10 persen dari Rupiah Mata Uang Rupiah 3,71 triliun utang pokok para kreditur tanpa bunga kemudian denda ataupun penalti. Dari jumlah keseluruhan itu, VIVA akan membayar Mata Uang Rupiah 317 miliar secara tunai pada termin pertama pada waktu 1×24 jam usai voting para kreditur dibacakan.
“Akhirnya ketemu formulanya,” kata kuasa hukum dari 12 kreditur, Marx Adriyan pada waktu ditemui usai sidang pada Senin, 4 November 2024.
Marx mengutarakan proposal itu telah terjadi diajukan sekaligus direvisi beberapa kali oleh VIVA. Meski demikian, beliau tetap menghargai semua pihak yang tersebut sudah pernah bekerja mirip dengan baik pada perkara ini.
Dalam tahap kedua, VIVA akan membayar secara tunai sebesar 5 persen dari utang pokok. Pembayaran ini akan berlangsung pada atau sebelum 90 hari sejak proposal perdamaian ini diterima. Sementara itu, sisa 85 persen utang VIVA ke para kreditur akan tetap sesuai dengan perjanjian awal pinjaman, yaitu Senior Facility Agreement kemudian Junior Facility Agreement.
Kemudian, Bakrie juga akan mengkonversi sisa utang menjadi obligasi tanpa kupon yang digunakan diterbitkan oleh MDIA atau VIVA. Dalam langkah-langkah ini, VIVA nantinya akan melepas saham MDIA sebanyak-banyaknya 50 persen setelahnya pembayaran tunai pertama berlangsung. Kemudian, saham MDIA juga akan dilepas 25 persen setelahnya pembayaran tunai kedua kemudian 25 saham MDIA untuk menangguhkan penyelesaian seluruh utang.
Artikel ini disadur dari Sempat Terancam Pailit karena Utang Rp 8,79 Triliun, Perusahaan Bakrie akan Bayar 3 Tahap dan Konversi Saham