JAKARTA – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengaku mendapat tugas dari Presiden Prabowo Subianto untuk meninjau kembali seluruh regulasi baik yang dimaksud berbentuk Undang-Undang (UU), Peraturan otoritas (PP) hingga Peraturan Menteri (Permen).
Hal itu disampaikan Supratman pada rapat perdana sama-sama Komisi XIII DPR di dalam ruang rapat Komisi XIII DPR Kompleks Parlemen, Senayan, Ibukota Pusat, Hari Senin (4/11/2024).
“Saya ingin komunikasikan terhadap Bapak-Ibu sekalian bahwa yang pertama Presiden menugaskan terhadap kami untuk melakukan upaya review terhadap seluruh undang-undang (UU), peraturan pemerintah (PP) salah satunya didalamnya adalah peraturan menteri (Permen),” kata Supratman.
Supratman mengatakan, tinjauan ulang terhadap hasil regulasi itu ditujukan untuk sinkronisasi dan juga harmonisasi guna mencapai Nusantara Emas 2045. “Agar dilaksanakan sinkronisasi lalu harmonisasi supaya satu langkah di menuju Tanah Air Emas Tahun 2045,” katanya.
Selain itu, Supratman mengatakan, pihaknya juga ingin meyakinkan rekrutmen penerimaan pegawai negeri sipil yang tersebut sedang berlangsung ketika ini. Menurutnya, hal itu untuk menentukan kualitas SDM Kemenkumham.
“Kami akan fokus untuk bagaimana memperlakukan merit system dalam di upaya iklan baik sebagai itu apa namanya kenaikan pangkat kemudian lain-lain sebagainya ataupun yang tersebut lain-lain,” tutur Supratman.
“Nah oleh sebab itu itu sekarang grup yang digunakan dipimpin oleh Sekretaris Jenderal sedang melakukan upaya untuk mengintegrasikan seluruh sistem yang digunakan ada di dalam Kemenkumham, di dalam semua Direktorat Jenderal maupun badan untuk dapat diakses oleh masyarakat juga ini akan kita lakukan secara terbuka,” tandasnya.
Artikel ini disadur dari Diperintah Prabowo, Menteri Hukum Review Seluruh UU, PP hingga Permen