Jakarta -Ekonom sekaligus peneliti lembaga think-tank Next Policy, Dwi Raihan, memandang putusan MK terkait judicial review terhadap Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) berubah jadi kesempatan untuk meninggikan upah buruh. Apalagi, ke bulan November ini nantinya akan ada kebijakan perihal upah minimum. Menurutnya, berbagai poin penting yang dimaksud menguntungkan para buruh lewat hasil gugatan ini, teristimewa persoalan skema pengupahan.
“Dengan adanya pembaharuan terkait buruh khususnya upah, diharapkan, upah buruh yang lebih tinggi adil,” kata Raihan saat dihubungi pada di malam hari Jumat, 01 November 2024.
Dengan adanya hasil putusan MK tersebut, maka mekanisme perhitungan upah minimum yang dimaksud selama ini berlandaskan pada Peraturan otoritas (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tidaklah lagi berlaku. Sebabnya, di putusan yang dimaksud terdapat inovasi perihal frasa “indeks tertentu” atau variabel alpha, yang setelahnya adanya putusan diwajibkan untuk mempertimbangkan prinsip permintaan hidup layak (KHL). “Harusnya PP 51 tiada berlaku dikarenakan mk telah memutuskan (perubahan),” ujar Raihan.
Ia melanjutkan, skema pengupahan bisa saja kembali menggunakan metode perhitungan yang tersebut lama, atau mampu juga dengan merumuskan skema baru. Namun, ia menekankan agar variabel alpha tidaklah lagi digunakan sebab cenderung merugikan buruh. Sementara itu, prinsip KHL seharusnya dijadikan indikator perhitungan. “Inflasi, perkembangan perekonomian serta keinginan hidup buruh berubah menjadi indikator untuk menentukan tingkat upah. sebab itu (selama ini), pengaplikasian alpha di PP 51 menekan tingkat upah buruh,” ucapnya.
Raihan menilai, kenaikan upah buruh nantinya dapat menyokong daya beli buruh sekaligus menggairahkan ekonomi. sebabnya beberapa tahun belakangan ini, kenaikan upah buruh sangat rendah bahkan jarak jauh dari inflasi.
Tempo telah dilakukan berupaya mengonfirmasi terkait hal ini untuk Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer dan juga Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi lewat aplikasi mobile instruksi singkat. Namun masih belum mendapat jawaban. Tempo juga menghubungi Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan juga Garansi Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI JSK) namun belum ada respons hingga laporan ini tayang.
Bahlil Siapkan Tim Khusus Manfaatkan Sumur Idle untuk Mengoptimalkan Lifting Minyak
Artikel ini disadur dari Ekonom Nilai Putusan MK Soal UU Ciptaker Jadi Momentum Kenaikan Upah Buruh