TEMPO.CO, Ibukota – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong sebagai dituduh menghadapi tindakan hukum dugaan korupsi impor gula pada Selasa malam, 29 Oktober 2024.
Sebelumnya, Kejagung telah lama menetapkan 5 dituduh terkait tindakan hukum dugaan suap putusan bebas terhadap terdakwa pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur. Peristiwa yang dimaksud berlangsung di sepekan. Berikut rangkaian peristiwanya.
Tetapkan 5 terperiksa pada persoalan hukum Ronald Tannur
Kejagung menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, kemudian Heru Hanindyo sebagai tersangka, pada Rabu, 23 Oktober 2024. Ketiganya merupakan hakim yang mana memberi vonis bebas terhadap Ronald.
Selain itu, Kejagung juga menetapkan satu khalayak terperiksa lainnya, yakni Lisa Rahmat (LR), pengacara Ronald.
“Tiga hakim ditangkap ke Surabaya kemudian pengacara di dalam Jakarta,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, dalam Gedung Kejagung, Rabu, 23 Oktober 2024.
Pada Jumat, 25 Oktober 2024, Kejagung menetapkan Zarof Ricar (ZR) sebagai terperiksa suap di penanganan perkara Ronald. Eks Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA) diduga terlibat praktik lancung untuk penanganan perkara di dalam kasasi.
“Tim penyidik Jampidsus telah dilakukan menetapkan ZR mantan pejabat membesar Mahkamah Agung sebagai terdakwa permufakatan jahat bersatu LR terkait penanganan perkara terdakwa Ronald Tannur dalam tingkat kasasi,” kata Qohar pada konferensi pers dalam Kejaksaan Agung, Jumat, 25 Oktober 2024.
Qohar mengatakan, ZR dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kedua, Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun terhadap Lisa, Kejagung menjeratnya dengan Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Zarof ditangkap pada Kamis, 24 Oktober 2024 waktu malam sekitar pukul 22.00 WITA, oleh Kejaksaan Tinggi Bali. Barang bukti yang diamankan dari tangan ZR dalam bentuk HK$ 483.320, EUR 71.200, US$ 1.897.362, Rupiah 5.725.075.000, SG$ 74.494.427, juga Logam Mulia jenis emas Antam seberat 51 kilogram.
Pada Ahad, 27 Oktober 2024, Ronald ditangkap dalam perumahan Victoria Regency, Surabaya, Jawa Timur. Dia kemudian dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Penangkapan ini merupakan perbuatan lanjut putusan MA yang dimaksud membatalkan vonis bebas Ronald. MA menyatakan, Ronald bersalah melawan penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera, kekasihnya.
Adapun Ronald sempat divonis bebas oleh PN Surabaya pada Rabu, 24 Juli 2024. Atas putusan bebas itu, Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi ke MA serta putusannya Ronald dihukum 5 tahun penjara.
- 1
- 2
- Selanjutnya
Artikel ini disadur dari Kejagung dalam Sepekan: Ungkap Kasus Ronald Tannur, Teranyar Tersangkakan Tom Lembong