Jakarta – Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Hashim Djojohadikusumo mengungkapkan negara mungkin mendapat pemasukan hingga Rupiah 300 triliun dari pelaku bisnis sawit yang mana tak membayar pajak. Ia mengklaim, di waktu dekat para pengusaha perusahaan itu akan menyetor Rupiah 189 Billion pada tahap pertama.
“Tapi tahun ini atau tahun depan mampu tambah Mata Uang Rupiah 120 triliun lagi, sehingga totalnya Mata Uang Rupiah 300 Trilyun masuk ke kas negara,” kata beliau di acara Dialog Sektor Bisnis Kadin bersatu Pimpinan Dewan Kadin Indonesia, Rabu, 23 Oktober 2024 dalam Menara Kadin, Jakarta.
Hashim mengumumkan pengusaha-pengusaha yang tak membayar pajak itu dengan sebutan ‘pengusaha nakal’. Lebih lanjut, kata Hashim, pelaku bisnis ‘nakal itu’ adalah pengusahan yang tersebut tiada mempunyai nomor pokok wajib pajak (NPWP) juga tiada miliki akun bank ke Indonesia.
Adik Presiden Prabowo itu membeberkan, ada sekitar 25 entrepreneur yang tersebut tidak ada mempunyai NPWP dan juga account bank pada Indonesia. Ia juga menyebut, total pengusaha perusahaan ‘nakal’ pengamplang pajak yang dimaksud berjumlah sekitar 300 orang.
“Mudah-mudahan (pengusaha nakal itu) nggak ada pada Kadin,” kata dia.
Lebih lanjut, Hashim menyebut, para Jaksa Agung Muda Indonesia telah lama siap untuk menindak para pengemplang pajak tersebut.
Sebelumnya, Koran Tempo edisi Senin, 14 Oktober 2024 mengumumkan Satuan Tugas (Satgas) Perbaikan tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan juga Optimalisasi Penerimaan Negara sudah pernah mengidentifikasi sekitar 2,45 jt hektare sawit terletak di dalam kawasan hutan. Kebun itu milik 5.096 subyek hukum yang dimaksud terdiri dari korporasi, koperasi dan juga kelompok tani. Di dalamnya, tervatat 2.128 perusahaan dengan luas 2,17 jt hektare.
Berbekal data tersebut, Satgas itu mengirim surat tagihan denda untuk para pengusaha perusahaan yang dimaksud melakukan pelanggaran. Perusahaan yang tersebut mendapat tagihan dapat memililih untuk melunasi secara penuh atau membayar angsuran sesuai dengan kesepakatan.
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Eddy Martono menyebut, pemerintah telah lama mengirim taguhan untuk denda sesuai dengan pasal 110A Undang-Undang Ciptakerja terhadap anggotanya sejak tahun lalu.
“Yang telah mendapatkan surat dan juga tagihan dari KLHK hampir 90 persen lebih tinggi perusahaan sudah ada membayar,” klaim Eddy.
Vindry Florentin berkontribusi pada penulisan artikel ini.
Artikel ini disadur dari Hashim Beberkan soal Pengemplang Pajak Sawit Rp 300 Triliun: Mudah-mudahan Gak Ada di Kadin