JAKARTA – PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex berstatus pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga PN Pusat Kota Semarang pada Hari Senin (21/10). Lantas apa yang tersebut menciptakan Sritex dinyatakan pailit ?.
Sritex dinilai telah dilakukan lalai pada memenuhi kewajiban pembayarannya untuk pemohon berdasarkan Putusan Homologasi tanggal 25 Januari 2022. Sritex tidak ada sendiri pada pernyataan pailit. Ia bersatu beberapa orang entitasnya, yakni PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, lalu PT Primayudha Mandirijaya.
Pemohon pada hal ini adalah kreditur berhadapan dengan nama ang pada hal ini adalah, PT Indo Bharat Rayon, demikian menurut Sistem Data Penelusuran Perkara (SIPP) PN Pusat Kota Semarang.
Tak belaka dinyatakan pailit, majelis hakim juga menyatakan batas berhadapan dengan Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor No. 12/ Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg Tanggal 25 Januari 2022 mengenai Pengesahan Rencana Kedamaian (Homologasi).
Sritex belum memberikan komentar terkait hal ini. iNews Industri Media Group telah lama menghubungi manajemen, tetapi belum ada balasan.
Sritex sempat digugat oleh salah satu debiturnya, CV Prima Karya pada Januari 2022 lalu, yang tersebut mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang ( PKPU ). Pengadilan Niaga Perkotaan Semarang mengabulkan gugatan PKPU terhadap PT Sritex juga tiga perusahaan tekstil lainnya.
Selanjutnya PT Sritex kembali digugat oleh PT Indo Bharat Rayon sebab dianggap tak penuhi kewajiban pembayaran utang yang digunakan sudah ada disepakati.
Sritex sempatditerpa isu bangkrut sejak Juni lalu, diawali dari kabar 13.800 buruh tekstil terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dari Januari 2024 hingga awal Juni 2024.Selain itu emiten tekstil, Sritex (SRIL) juga sempat diajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) hingga restrukturisasi anak bisnis perseroan di Singapura, Golden Mountain Pte Ltd.
Direktur Keuangan Sritex (SRIL), Welly Salam mengatakan, peninjauan kembali PKPU No. 59/PK/Pdt.Sus-Pailit/2022 tanggal 22 November 2022 telah terjadi diputus pada 30 Desember 2022 dengan menolak gugatan dari PT Bank QNB Indonesia Tbk.
Artikel ini disadur dari Menilik Apa Penyebab Sritex Pailit