Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan pinjaman online (pinjol) PT Investree Radika Jaya (Investree) pada Senin, 21 Oktober 2024. Usai mencabut izin Investree, OJK akan melibatkan Polri memburu eks pimpinan Investree Adrian Asharyanto Gunadi yang mana diduga berada di luar negeri.
“Prosesnya telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Kami akan bekerjasama dengan Kepolisian RI untuk menangani perkara ini,” kata Kepala Departemen Penyidikan Bagian Jasa Keuangan OJK Tongam L. Tobing ketika dihubungi pada Selasa, 22 Oktober 2024.
Meski demikian, Tongam menyampaikan penyidik ketika ini masih mencari kedudukan Adrian. Dia mengatakan akan terus mencari keberadaan juga menelusuri total dana yang dihimpun.
“Adrian diduga melakukan tindakan pidana penghimpunan dana tanpa izin,” kata dia.
Dalam penjelasan tercatat sebelumnya, OJK juga telah terjadi mengkaji sudah menempuh Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU) terhadap Adrian. Hasilnya, OJK menyatakan Adriyan bukan lulus lalu dijatuhi sanksi maksimal terdiri dari larangan bermetamorfosis menjadi pihak utama atau pemegang saham pada lembaga jasa keuangan.
“Hasil PKPU yang disebutkan tidaklah menghapuskan tanggung jawab lalu dugaan Tindak Pidana yang mana bersangkutan menghadapi tindakan pengurusan Investree,” kata OJK.
Tak belaka itu, OJK juga sudah pernah memblokir akun bank milik Adriyan. OJK juga menelusuri aset Adriyan lalu pihak lain pada lembaga jasa keuangan untuk diblokir.
“Melakukan penelusuran aset (asset tracing) Sdr. Adrian Asharyanto Gunadi kemudian pihak-pihak lainnya pada Lembaga Jasa Keuangan untuk selanjutnya dikerjakan pemblokiran sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata OJK.
Karena itu, OJK juga akan memproses hukum terkait dugaan pidana di dalam sektor jasa keuangan bersatu aparat penegak hukum pada tindakan hukum ini. Selain itu, OJK juga akan menelusuri pihak yang dimaksud terlibat di permasalahan serta kegagalan Investree ini.
“Pihak-pihak lain yang dimaksud dinilai terlibat dengan permasalahan serta kegagalan Investree, dan juga permasalahan terkait lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata OJK.
CEO Investree Adrian Gunadi pada 2 Februari 2024 diberhentikan di sedang tingkat kredit macet perusahaan yang dimaksud tinggi. Dilansir pada laman resmi Investree, tingkat keberhasilan bayar atau TKB90 Investree adalah 83,56 persen.
TKB90 adalah tingkat keberhasilan P to P lending memfasilitasi penyelesaian kewajiban pinjam meminjam di jangka waktu hingga 90 hari sejak jatuh tempo. Sebaliknya, untuk mengetahui tingkat kredit macet P to P lending digunakan tingkat wanprestasi atau TWP90. OJK mengkaji rasio kredit macet pinjaman online alias pinjol di periode 90 hari.
Jika TKB90 Investree adalah 83,56 persen, maka TWP90-nya mencapai 16,44 persen. Angka tingkat kredit bermasalah ini lebih besar tinggi dari ketentuan OJK yang sebesar 5 persen.
Artikel ini disadur dari OJK Libatkan Polri untuk Buru Adrian Gunadi, Eks CEO Investree yang Diduga di Luar Negeri