Jakarta -Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan penataan tugas kemudian fungsi kementerian ke pemerintahannya hari ini, Selasa, 22 Oktober 2024, dengan mengatur pembagian koordinasi antara 48 kementerian pada pada kabinetnya. Salah satu langkah yang mana ia ambil adalah mengeluarkan Kementerian Keuangan dari bawah Kementerian Koordinator Sektor Perekonomian.
Pembagian itu tertuang di Peraturan Presiden Republik Indonesi (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Pekerjaan serta Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 pada tanggal 21 Oktober 2024. “Instansi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf h dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Area Perekonomian di hal melaksanakan tugas juga fungsi yang digunakan terkait dengan isu di bidang perekonomian,” demikian bunyi Pasal 26 Ayat (2) di beleid tersebut.
Di di perpres tersebut, Prabowo menetapkan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto akan bertanggung jawab mengoordinasikan 7 kementerian dengan tambahan instansi lain yang tersebut dianggap perlu.
Kementerian-kementerian yang dimaksud dimaksud adalah sebagai berikut:
a. Kementerian Ketenagakerjaan;
b. Kementerian Perindustrian;
c. Kementerian Perdagangan;
d. Kementerian Daya serta Informan Daya Mineral;
e. Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
f. Kementerian Penanaman Modal serta Hilirisasi/Badan Sinkronisasi Penanaman Modal;
g. Kementerian Pariwisata; dan
h. Instansi lain yang dianggap perlu.
Kemenkeu terlihat tidak ada lagi berada di dalam bawah koordinasi Kemenko Perekonomian, maupun kemenko lainnya. Begitu juga dengan Kementan, Kementerian ATR/BPN, juga Kementerian Koperasi dan juga UKM, yang digunakan bukan lagi berada pada bawah koordinasi Airlangga.
Meski demikian, Kemenko Perekonomian sekarang ini membawahi Kementerian ESDM, Kementerian Pariwisata, juga Kementerian Pengembangan Usaha dan juga Hilirisasi/Badan Kesepahaman Penanaman Modal. Di pemerintahan sebelumnya, kementerian-kementerian yang dimaksud berada pada bawah koordinasi Kementerian Koordinator Area Kemaritiman dan juga Investasi. Penataan organisasi kementerian dan juga lembaga dalam kabinet Prabowo akan diselesaikan paling lambat 31 Desember 2024, seperti ditegaskan pada perpres yang mana diundangkan ke Ibukota itu.
Sebelumnya, penataan tugas juga fungsi kementerian diatur sesuai dengan Perpres Nomor 67 tahun 2019 tentang Penataan Tugas kemudian Fungsi Kementerian Negara Kabinet Nusantara Maju 2019-2024. Di di Kabinet Nusantara Maju pimpinan Joko Widodo atau Jokowi sebelumnya, Kemenko Perekonomian mengoordinasikan:
a. Kementerian Keuangan;
b. Kementerian Ketenagakerjaan;
c. Kementerian Perindustrian;
d. Kementerian Perdagangan;
e. Kementerian Pertanian;
f. Kementerian Agraria juga Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
g. Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
h. Kementerian Koperasi dan juga Usaha Kecil lalu Menengah; dan
i. Instansi lain yang tersebut dianggap perlu.
OJK Lakukan Edukasi Pasar Modal serta Peranannya di Perekonomian
Artikel ini disadur dari Prabowo Tetapkan Kementerian Keuangan Tidak Lagi Berada di Bawah Kemenko Perekonomian