Jakarta – Presiden Prabowo Subianto membentuk 7 kementerian koordinator dan juga 41 kementerian di Kabinet Merah Putih, yang mana diinformasikan Minggu, 20 Okotber 2024.
Namun Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak ada lagi berada di dalam bawah Kementerian Koordinator Sektor Perekonomian seperti pada pemerintahan sebelumnya, melainkan segera berkoordinasi dengan presiden.
“Kemenkeu bertanggung jawab segera terhadap presiden,” kata Kepala Biro Komunikasi juga Layanan Data Kementerian Keuangan Deni Surjantoro ketika dikonfirmasi ANTARA dalam Jakarta, Selasa, 22 Oktober 2024.
Ketentuan itu tertuang pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas kemudian Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode 2024-2029.
Pasal 26 Ayat 1 beleid itu menyebutkan Menteri Koordinator Lingkup Perekonomian mengoordinasikan tujuh kementerian teknis yakni Kementerian Ketenagakerjaan, Perindustrian, Perdagangan, ESDM, BUMN, Investasi dan juga Hilirisasi/BKPM, Pariwisata, dan juga instansi lain yang tersebut dianggap perlu. Kemenkeu tidak ada di antaranya pada dalamnya.
Menurut Deni, inovasi kedudukan Kemenkeu mempertimbangkan lingkup tugas lalu fungsi kementerian yang mana dipimpin oleh Sri Mulyani Indrawati itu. “Serta kapasitas kewenangannya telah lama melaksanakan koordinasi juga pengendalian yang tersebut sifatnya lintas sektor,” ujarnya.
Aturan yang dimaksud diteken Prabowo pada 21 Oktober 2024 itu,, sedikit berbeda dengan pemerintahan Joko Widodo. Dalam Pasal 4 Perpres 37/2020, Kementerian Pertanian, Kementerian Agraria dan juga Tata Ruang/Badan Perlindungan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Koperasi juga Usaha Kecil Menengah (UKM), lalu Kementerian Studi serta Teknologi/Badan Studi dan juga Inovasi Nasional diantaranya di dalam bawah koordinasi Kemenko Perekonomian.
Di kabinet Prabowo, Kementerian Pertanian berada di dalam bawah Kementerian Koordinator Lingkup Pangan, Kementerian ATR/BPN pada bawah Kementerian Koordinator Area Infrastruktur lalu Pembangunan Kewilayahan, kemudian Kementerian Koperasi lalu Kementerian UKM dalam bawah Kementerian Koordinator Lingkup Pemberdayaan Masyarakat.
Sinyal transformasi kedudukan kementerian teknis telah lama diungkapkan oleh Menteri Koordinator Area Perekonomian Airlangga Hartarto. Saat ditemui pada kantornya kemarin, beliau mengemukakan ada inovasi konsentrasi dari kementerian yang dimaksud dinaunginya.
Salah satu perubahannya mencakup transformasi kementerian pada bidang energi, investasi, dan juga pariwisata yang dimaksud sebelumnya berada di dalam bawah Kementerian Koordinator Sektor Kemaritiman juga Penyertaan Modal (Kemenko Marves) sekarang berubah jadi di bawah Kemenko Perekonomian.
Sidang Kabinet Pembagian Tugas
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia juga Kebudayaan (PMK) Pratikno mengatakan akan datang ada sidang kabinet untuk pembagian tugas ke Kementerian Koordinator.
“Karena ini ada reorganisasi, salah satunya pada Kemenkoan, pada waktu singkat akan ada sidang kabinet mengenai ini,” ujar Pratikno pada acara pisah sambut ke Kementerian Koordinator (Kemenko) PMK, dalam Jakarta, Senin.
Dalam Kabinet Merah Putih, Prabowo membagi Kemenko PMK berubah menjadi dua kelembagaan yakni Kemenko PMK lalu Kemenko Pemberdayaan Masyarakat.
Kemenko PMK mempunyai tugas yaitu menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, lalu pengendalian urusan kementerian pada penyelenggaraan pemerintahan pada bidang penyelenggaraan manusia serta kebudayaan.
Karena saat ini muncul Kemenko Pemberdayaan Masyarakat, maka kementerian teknis yang tersebut sebelumnya berada di Kemenko PMK akan dipecah atau dibagi-bagi. Praktino masih belum mampu menjelaskan mengenai pembagian kementerian teknis serta baru akan memaparkan secara rinci setelahnya sidang kabinet.
“Nanti, lah. Sidang kabinet pertama akan dilaksanakan pada waktu cepat,” kata dia.
Pembagian Kesepahaman Kementerian
1. Kementerian Koordinator Lingkup Politik serta Keamanan:
a. Kementerian Dalam Negeri;
b. Kementerian Luar Negeri;
c, Kementerian Pertahanan;
d. Kementerian Komunikasi lalu Digital;
e. Kejaksaan Agung Republik Indonesia;
f. Tentara Nasional Indonesia;
g. Kepolisian Negara Republik Indonesia; serta
h. instansi lain yang dianggap perlu.
2. Kementerian Koordinator Lingkup Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan juga Pemasyarakatan:
a. Kementerian Hukum;
b. Kementerian Hak Asasi Manusia;
c. Kementerian Imigrasi lalu Pemasyarakatan; dan
d. instansi lain yang digunakan dianggap perlu.
3. Kementerian Koordinator Lingkup Perekonomian:
a. Kementerian Ketenagakerjaan;
b. Kementerian Perindustrian;
c. Kementerian Perdagangan;
d. Kementerian Tenaga juga Narasumber Daya Mineral;
e. Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
f. Kementerian Penanaman Modal kemudian Hilirisasi/Badan Kerjasama Penanaman Modal;
g. Kementerian Pariwisata; dan
h. instansi lain yang tersebut dianggap perlu.
4. Kementerian Koordinator Area Pembangunan Orang lalu Kebudayaan:
a. Kementerian Agama;
b. Kementerian Pendidikan Dasar lalu Menengah;
c. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, juga Teknologi;
d. Kementerian Kebudayaan;
e. Kementerian Kesehatan;
f. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan juga Perlindungan Anak;
g. Kementerian Kependudukan serta Pembangunan Keluarga/BKKBN;
h. Kementerian Pemuda kemudian Olahraga; dan
i. instansi lain yang digunakan dianggap perlu.
5. Kementerian Koordinator Sektor Pembangunan Kewilayahan:
a. Kementerian Agraria dan juga Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
b. Kementerian Pekerjaan Umum;
c. Kementerian Perumahan kemudian Kawasan Permukiman;
d. Kementerian Transmigrasi;
e. Kementerian Perhubungan; dan
f. instansi lain yang dimaksud dianggap perlu.
6. Kementerian Koordinator Lingkup Pemberdayaan Masyarakat:
a. Kementerian Sosial;
b. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
c. Kementerian Desa dan juga Pembangunan Daerah Tertinggal;
d. Kementerian Koperasi;
e. Kementerian Usaha Mikro, Kecil, serta Menengah;
f. Kementerian Sektor Bisnis Kreatif/ Badan Sektor Bisnis Kreatif; dan
g. instansi lain yang dimaksud dianggap perlu.
7. Kementerian Koordinator Area Pangan:
a. Kementerian Pertanian;
b. Kementerian Kehutanan;
c. Kementerian Kelautan juga Perikanan;
d. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup;
e. Badan Pangan Nasional;
f. Badan Gizi Nasional; dan
g. instansi lain yang dimaksud dianggap perlu.
Muhadjir Usul ke Menko PMK Pratikno Awal Usia Masuk SD Dimudakan dari 7 Menjadi 6 Tahun, Ini adalah Alasannya
Artikel ini disadur dari Ada 7 Kemenko, Kenapa Menteri Keuangan Langsung di Bawah Presiden Prabowo?