Jakarta – Kementerian Koordinator Lingkup Perekonomian meyakinkan tak akan ada tumpang tindih fungsi dengan Dewan Kondisi Keuangan Nasional (DEN) yang digunakan dibentuk Presiden Prabowo Subianto. Meski belum ada peraturan khusus yang mana menjabarkan tugas pokok kemudian fungsi DEN, Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, memaparkan perannya berbeda dengan lembaga itu.
“Oh, ya, enggak, kalau kita mengoordinasikan policy (kebijakan) yang tersebut sifatnya nanti implementasi untuk operasionalnya,” kata Susiwijono, pada waktu ditemui pada kantornya di DKI Jakarta Pusat, Senin, 21 Oktober 2024.
Susiwijono berkata harus ada peraturan presiden untuk menjabarkan tugas lalu fungsi DEN. Ia berharap aturan yang disebutkan segera keluar. Ia memperkirakan DEN akan bertugas membentuk kebijakan untuk Presiden Prabowo. “Atau semacam referensi kebijakan, juga sebagainya. Kalau kita memang benar mengoordinasikan K/L (kementerian/lembaga) teknis,” ujarnya.
Presiden Prabowo melantik Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Ketua Dewan Perekonomian Nasional dalam Istana Negara pada Senin, 21 Oktober 2024, bersamaan dengan pelantikan Kabinet Merah Putih. Sebelumnya, Luhut menjabat Menteri Koordinator Lingkup Kemaritiman juga Pengembangan Usaha pada era pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo.
Luhut sendiri menyatakan ia siap menerima amanat untuk bertugas sebagai ketua DEN. Menurut dia, tugas yang dimaksud tidak sekadar kedudukan melainkan panggilan untuk mengabdi terhadap negara.
“Lembaga ini akan bertugas memberikan saran lalu rekomendasi agar acara inisiatif prioritas di bidang perekonomian bisa jadi tercapai dengan baik. Terlebih Presiden @prabowo ingin adanya percepatan di koordinasi lalu implementasinya,” kata Luhut lewat akun Instagram-nya, @luhut.pandjaitan.
Lulusan Akademi Angkatan Bersenjata Republik Negara Indonesia (AKABRI) itu berkata, tantangan perekonomian yang dimaksud dihadapi Indonesia ke depan tidaklah ringan. Alasannya sejumlah keadaan yang mana kian kompleks ke depan seperti ketahanan pangan, transisi energi, perkembangan teknologi termasuk kecerdasan buatan, pembaharuan iklim, hingga dinamika geopolitik. “Dewan Perekonomian Nasional yang mana dibentuk Presiden Prabowo sebagai economic think tank yang akan diisi oleh para pakar ekonomi,” tulis Luhut.
DEN pernah dibentuk di dalam masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur pada November 1999, sebelum akhirnya dibubarkan lewat Keputusan Presiden (Keppres) No. 12 Tahun 2000 tentang Pembubaran Dewan Perekonomian Nasional.
Kala pembentukannya, Gus Dur mengeluarkan Keppres Nomor 144 Tahun 1999 tentang Dewan Perekonomian Nasional. Di pada aturan itu, tercantum bahwa DEN berfungsi memberi nasihat untuk Presiden di bidang ekonomi, di upaya mempercepat penanggulangan krisis lalu penyehatan sektor ekonomi nasional, dan juga kesiapan di menanggapi dinamika globalisasi.
Beleid itu menyampaikan DEN bertanggung jawab terhadap Presiden. Hal itu kembali ditegaskan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pada saat ditanya tentang peran Luhut pada badan tersebut. “Kan itu (terkait) kebijakan, juga beliau lapornya ke Presiden langsung,” kata Airlangga pada waktu ditemui di dalam kantornya usai pelantikan Kabinet Merah Putih.
Menurut Pasal 3 Keppres 144/1999, tugas pertama DEN adalah mengkaji masalah-masalah dunia usaha sebagai masukan bagi nasihat terhadap Presiden untuk saran tindakan lanjutnya. Kedua, DEN bertugas menanggapi kesulitan sektor ekonomi yang tersebut hidup pada komunitas untuk diajukan terhadap Presiden. Pekerjaan ketiga badan yang disebutkan yaitu melaksanakan penugasan lain ke bidang ekonomi dari Presiden yang digunakan berkaitan dengan fungsi DEN.
Ada Staf Khusus, Penasihat Khusus dan juga Utusan Khusus Presiden Prabowo, Siapa serta Apa Tugas Mereka?
Artikel ini disadur dari Kemenko Perekonomian Pastikan Tak akan Tumpang Tindih Fungsi dengan Dewan Ekonomi Nasional