DKI Jakarta – pemerintahan terus berinovasi pada memperluas akses pembiayaan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, serta Menengah (UMKM) ke seluruh Indonesia melalui kegiatan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Dalam rangka menjangkau lebih lanjut sejumlah penerima manfaat, KUR hadir dengan beraneka jenis lalu kriteria penerima yang tersebut disesuaikan dengan keperluan usaha, mulai dari skala mikro hingga kelompok bidang usaha besar. Dengan adanya variasi ini, diharapkan semakin sejumlah UMKM yang digunakan dapat berprogres lalu menggerakkan perekonomian nasional.
Untuk mengajukan kredit ini terdapat jenis-jenis kriteria penerima KUR yang digunakan diatur di dalam pada Peraturan Menteri Koordinator Area Perekonomian Republik Negara Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat sebagai berikut:
1. KUR Super Mikro
KUR Super Mikro adalah inisiatif kredit yang digunakan dirancang untuk pelaku bisnis mikro dengan skala kegiatan bisnis yang dimaksud sangat kecil serta baru memulai usahanya. Kredit ini cocok bagi mereka itu yang belum pernah menerima KUR juga tidaklah dibatasi oleh lamanya establishment usaha.
Jumlah pinjaman: Mulai dari Simbol Rupiah 11 jt hingga Simbol Rupiah 100 juta.
Persyaratan utama:
- Belum pernah menerima KUR sebelumnya.
- Tidak ada pembatasan minimal waktu establishment usaha.
- Melengkapi dokumen administrasi seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), serta surat izin usaha.
- Menyerahkan dokumen agunan.
Jangka waktu:
- Maksimal 3 tahun untuk pembiayaan modal kerja.
- Maksimal 5 tahun untuk pembiayaan investasi.
- Grace period ditentukan oleh penilaian Penyalur KUR.
2. KUR Mikro
KUR Mikro adalah jenis kredit yang digunakan ditujukan bagi bidang usaha mikro dengan skala usaha yang digunakan lebih tinggi stabil dan juga telah terjadi berjalan minimal 6 bulan. Inisiatif ini memberikan pinjaman dengan jumlah total tambahan besar dibandingkan KUR Super Mikro.
Jumlah pinjaman: Di menghadapi Rupiah 10 jt hingga Mata Uang Rupiah 100 juta.
Persyaratan utama:
- Usaha harus produktif kemudian layak dibiayai, dan juga telah terjadi berjalan minimal 6 bulan.
- Jika mengikuti pelatihan kewirausahaan, usaha harus sudah ada berjalan minimal 3 bulan.
Jangka waktu:
- Maksimal 3 tahun untuk pembiayaan modal kerja.
- Maksimal 5 tahun untuk pembiayaan investasi.
- Grace period sesuai penilaian Penyalur KUR.
3. KUR Kecil
KUR Kecil ditujukan bagi pelaku usaha kecil yang digunakan miliki bidang usaha lebih lanjut mengalami perkembangan serta membutuhkan modal yang tersebut lebih lanjut besar untuk memperluas bisnis. Kredit ini memberikan plafon yang lebih banyak tinggi dan juga persyaratan yang dimaksud lebih lanjut ketat.
Jumlah pinjaman: Di menghadapi Simbol Rupiah 100 jt hingga maksimal Simbol Rupiah 500 juta.
Persyaratan utama:
- Usaha harus produktif, layak dibiayai, serta telah lama berjalan minimal 6 bulan.
Jangka waktu:
- Maksimal 4 tahun untuk pembiayaan modal kerja.
- Maksimal 5 tahun untuk pembiayaan investasi.
- Grace period sesuai penilaian Penyalur KUR.
4. KUR Penempatan Pekerja Migran Indonesia
KUR Penempatan Pekerja Migran Negara Indonesia adalah kredit yang mana diberikan untuk membantu pekerja migran di menutupi biaya penempatan kerja merekan dalam luar negeri, dengan plafon hingga Rupiah 100 juta.
Jumlah pinjaman: Maksimal Rupiah 100 juta.
Persyaratan utama:
- Penerima adalah pekerja migran Negara Indonesia yang sedang ditempatkan.
Jangka waktu:
- Sesuai dengan masa kontrak kerja, namun bukan melebihi 3 tahun.
5. KUR Khusus
KUR Khusus adalah inisiatif yang dimaksud dirancang untuk bidang usaha kelompok yang dimaksud dikelola pada bentuk klaster, dengan fokus pada komoditas unggulan seperti perkebunan, peternakan, perikanan, dan juga sektor UMKM lainnya. Kredit ini diberikan untuk kelompok bisnis dengan plafon yang tambahan tinggi.
Jumlah pinjaman: Maksimal Rupiah 500 jt untuk setiap individu anggota kelompok.
Subsidi Bunga:
- KUR Super Mikro: Hingga Simbol Rupiah 10 juta.
- KUR Mikro: Di melawan Mata Uang Rupiah 10 jt hingga Mata Uang Rupiah 100 juta.
- KUR Kecil: Di berhadapan dengan Simbol Rupiah 100 jt hingga Mata Uang Rupiah 500 juta.
Persyaratan utama:
- Kelompok usaha dikelola secara dengan pada bentuk klaster, dengan mitra usaha.
- Usaha yang tersebut dijalankan harus di sektor perkebunan, peternakan, perikanan, lapangan usaha UMKM, atau sektor produktif lainnya.
- Usaha telah dilakukan berjalan minimal 6 bulan.
Jangka waktu:
- Maksimal 4 tahun untuk pembiayaan modal kerja.
- Maksimal 5 tahun untuk pembiayaan investasi.
- Grace period sesuai penilaian Penyalur KUR.
Artikel ini disadur dari Jenis-jenis kredit usaha rakyat (KUR) dan kriteria penerimanya