Ibukota Indonesia – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang digunakan dipantau dari laman Logam Mulia pada Kamis pagi naik Rp5.000, sehingga tarif emas per gram pada masa kini berubah menjadi Rp1.496.000.
Adapun tarif jual kembali (buyback) emas batangan pada Kamis, menjadi Rp1.346.000 per gram.
Transaksi tarif jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih lanjut dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP kemudian 3 persen untuk non-NPWP.
PPh 22 berhadapan dengan kegiatan buyback dipotong segera dari total nilai buyback.
Berikut harga jual pecahan emas batangan yang mana tercatat dalam laman Logam Mulia Antam pada Kamis:
– Harga emas 0,5 gram: Rp798.000
– Harga emas 1 gram: Rp1.496.000
– Harga emas 2 gram: Rp2.932.000
– Harga emas 3 gram: Rp4.373.000
– Harga emas 5 gram: Rp7.255.000
– Harga emas 10 gram: Rp14.455.000
– Harga emas 25 gram: Rp36.012.000
– Harga emas 50 gram: Rp71.945.000
– Harga emas 100 gram: Rp143.812.000
– Harga emas 250 gram: Rp359.265.000
– Harga emas 500 gram: Rp718.320.000
– Harga emas 1.000 gram: Rp1.436.600.000
– Harga emas 3 gram: Rp4.373.000
– Harga emas 5 gram: Rp7.255.000
– Harga emas 10 gram: Rp14.455.000
– Harga emas 25 gram: Rp36.012.000
– Harga emas 50 gram: Rp71.945.000
– Harga emas 100 gram: Rp143.812.000
– Harga emas 250 gram: Rp359.265.000
– Harga emas 500 gram: Rp718.320.000
– Harga emas 1.000 gram: Rp1.436.600.000
Potongan pajak tarif beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP kemudian 0,9 persen untuk non-NPWP.
Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Artikel ini disadur dari Harga emas Antam pada Kamis naik Rp5.000 jadi Rp1,496 juta per gram