JAKARTA – Dalam laporan Pantai Amerika Serikat (US Coast Guard) mencatat lonjakan signifikan di total kapal yang mana ditahan selama inspeksi Port State Control (PSC) pada tahun 2023. Rasio penangkapan meningkat berubah menjadi 1,22%, dengan 101 dari 8.300 kapal yang diperiksa berdasarkan aturan SOLAS mengalami penahanan.
Sebagian besar pelanggaran terbentuk pada sistem keselamatan kebakaran (fire safety systems) kemudian peralatan penyelamat jiwa (life saving appliances).
Tidak hanya sekali dalam Amerika Serikat, China juga mengalami peningkatan perkara penangkapan kapal pada tahun 2023. China Maritime Safety Administration melaporkan sudah menahan 358 dari 6.707 kapal yang tersebut diperiksa, jumlah agregat yang tersebut 5,23% lebih banyak tinggi dibandingkan rata-rata detensi pada bawah Paris MoU dan juga Tokyo MoU.
Tren peningkatan ini diperkirakan akan terus berlanjut pada 2024 seiring dengan kampanye intensifikasi inspeksi oleh beberapa negara.
Staff Ahli Menkomarves Sektor Hukum Laut, Okto Irianto mengatakan, asal-mula banyaknya kapal ditahan dikarenakan temuan pada sistem permesinan dan juga kelistrikan. Salah satunya ke China, inspeksi difokuskan pada permesinan juga sistem kelistrikan kapal (machinery and electrical), yang rutin kali mengalami hambatan serius.
“Malfungsi mesin kerap muncul akibat kurangnya pemeliharaan berkala, usia mesin yang dimaksud telah tua, dan juga pemakaian suku cadang yang digunakan tak sesuai standar juga kesalahan di pengoperasian kapal yang mana melanggar prosedur keselamatan,” katanya.
Sementara itu, permasalahan kelistrikan banyak disebabkan oleh instalasi yang mana bukan aman, kabel rusak, atau kurangnya perawatan yang digunakan tepat. “Kesalahan di sistem distribusi listrik dapat menyebabkan korsleting dan juga menyebabkan kebakaran, mengancam keselamatan kapal,” katanya.
Dengan meningkatnya pengawasan internasional, perusahaan pelayaran memegang tanggung jawab besar untuk melakukan konfirmasi kapal-kapal merek memenuhi standar yang mana ditetapkan.
Hal ini berdasarkan ketetapan aturan Organisasi Maritim Internasional (IMO) tentang standar keselamatan kapal-kapal. Apalagi, Negara Indonesia merupakan salah satu negara anggota IMO yang dimaksud berperan berpartisipasi di pengamanan lingkungan maritim.
Dalam hal ini aturan yang tersebut ditetapkan oleh IMO adalah pemeliharaan yang tersebut tepat lalu berkala, khususnya pada mesin lalu sistem kelistrikan, adalah kunci untuk menjaga dari penangkapan kapal, menjauhi kelainan operasional, dan juga menyimpan keselamatan awak.
Artikel ini disadur dari China dan Amerika Terapkan Peningkatan Pengawasan Kapal Internasional