JAKARTA – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) mengusulkan lembaga pengurus Pemilihan Umum yang dimaksud terdiri dari Komisi Pemilihan Umum ( KPU ), Badan Pengawas pemilihan ( Bawaslu ), dan juga Dewan Kehormatan Penyelenggara pemilihan raya ( DKPP ) berubah jadi badan adhoc. Hal ini bertujuan untuk penghematan anggaran negara.
Ketua Lingkup Politik Demokrasi PB HMI Bambang Irawan mengkaji ketiga Lembaga pengurus Pemilihan Umum yang dimaksud tidak ada terlalu efektif dijadikan lembaga permanen juga berdiri sendiri. Apa lagi anggaran yang tersebut digunakan terbilang cukup besar.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengalokasikan anggaran hingga Rp71,3 triliun untuk pemilihan 2024. Jumlah dana ini naik 57,3% dibandingkan anggaran 2019 setelah itu yang mana sebesar Rp45,3 triliun. Sedangkan anggaran DKPP naik pada 2025, dengan persentase yang cukup besar.
Sebelumnya anggaran DKPP 2024 sebesar Rp67,5 miliar. Tahun depan menjadi Rp89,2 miliar. Naik sekitar 32,19%. Bambang mengatakan, berdasarkan data yang dimaksud artinya setiap kali periodesasi pemilihan umum anggaran untuk pengurus pilpres naik secara signifikan.
”Kami berpandangan pengaplikasian anggaran sebesar itu alangkah baiknya digunakan untuk kepentingan penduduk lebih tinggi luas. Apa lagi yang mana kita ketahui partisipasi pemilih setiap pemilihan umum semakin berkurang, jelas ini bermetamorfosis menjadi catatan buruk bagi pengurus pemilu,” katanya di siaran pers, Akhir Pekan (20/10/2024).
Terlebih lagi di rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR pada (10/6/2024), duta rakyat itu meninjau ada pemborosan anggaran yang diwujudkan KPU. Salah satu hal yang disangsikan perihal anggaran mobil dinas serta rumah komisioner KPU yang mana disebut berlebihan. ”Dari jawaban yang digunakan sudah ada dibuat tertoreh KPU juga Bawaslu, semua normatif, belum mampu dijawab,” tuturnya.
Tahun depan, lanjut Bambang, alokasi anggaran KPU Rp3 triliun. Bambang mengkaji anggaran sebesar itu merupakan pemborosan dialokasikan untuk lembaga negara yang digunakan berfungsi hanya saja setiap pemilihan dan juga pemilihan gubernur yang tersebut ke 2025 dirasa tidaklah ada lagi pesta demokrasi.
Maka dari itu Bambang menganggap untuk efesiensi anggaran, ketiga lembaga itu dinonaktifkan pascapenyelenggaraan pemilihan gubernur serentak 2024. Dengan anggaran yang digunakan begitu fantastis kemudian tidak ada adanya kegiatan yang digunakan krusial, Bambang mengkaji alangkah baiknya agar lembaga pelaksana pemilihan umum yang disebutkan diturunkan statusnya bermetamorfosis menjadi adhoc.
”Anggarannya dialihkan untuk pengerjaan infrastuktur kemudian perkembangan prasarana rakyat yang tersebut tambahan tepat sasaran serta lebih lanjut efisien pada penyelenggaraan anggaran negara,” jelasnya.
Artikel ini disadur dari Efisiensi Anggaran, HMI Usul Lembaga Penyelenggara Pemilu Jadi Badan Adhoc