Jakarta – Niat Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo Kepolisian RI memiliki Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) akhirnya terwujud pasca Presiden Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi kemudian Tata Kerja Polri.pada Selasa, 15 Oktober 2024.
Perpres itu, khususnya pada Pasal 20A, berubah menjadi dasar hukum pembentukan Kortastipidkor Polri.
“Kortastipidkor merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang pemberantasan langkah pidana korupsi yang mana berada di bawah Kapolri,” demikian bunyi pasal tersebut.
Sebenarnya pembentukan unit khusus pemberantasan korupsi ini adalah cita-cita lama Sigit. Ia bahkan sudah ada menyiapkan wadah itu sewaktu menampung 44 mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mana tidaklah lolos ujian masuk PNS.
Pembentukan Kortas Tipikor Polri pernah disampaikan Kapolri ketika melantik 44 mantan pegawai KPK sebagai ASN Polri, Desember 2021.
Menurut Sigit, upaya Polri meningkatkan kekuatan bidang pemberantasan korupsi membutuhkan peran 44 eks pegawai KPK tersebut.
“Tentunya ini sejalan dengan kebijakan presiden baik Presiden Joko Widodo maupun presiden terpilih Prabowo Subianto yang mana terus menyampaikan arahan untuk menekan lalu memberantas tindakan pidana korupsi,” kata Kapolri, Jumat, 18 Oktober 2024.
Kapolri mengatakan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri yang digunakan resmi terbentuk minggu ini terdiri menghadapi tiga direktorat, yaitu Direktorat Pencegahan, Direktorat Penyidikan, juga Direktorat Penelusuran juga Pengamanan Aset.
Sigit menjelaskan korps baru dalam bentuk organisasi Polri itu berubah menjadi upaya Polri untuk bersama-sama KPK serta Kejaksaan lebih besar optimal memberantas aksi pidana korupsi.
Walaupun demikian, Listyo Sigit, pada waktu ditanya perwira tinggi yang ia tunjuk untuk menjadi pemimpin Kortastipidkor Polri, memilih tak menjawab pertanyaan tersebut.
Kapolri di pertemuan tanya jawab dengan wartawan semata-mata memverifikasi Kortastipidkor akan bekerja sejenis dengan seluruh pemangku kepentingan terkait penegakan hukum pada pemberantasan kemudian pencegahan aktivitas pidana korupsi.
Kortastipidkor, sebagaimana diatur pada Perpres No. 122/2024, bertugas membantu Kapolri membina kemudian melaksanakan pencegahan, penyelidikan kemudian penyidikan pada rangka pemberantasan tindakan pidana korupsi dan juga tindakan pidana pencucian uang dari aksi pidana korupsi, lalu menelusuri kemudian mengamankan aset-aset hasil perbuatan pidana korupsi.
Perpres itu mengatur Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri dipimpin orang kepala yang merupakan perwira tinggi Polri bintang dua. Dia bertanggung jawab secara langsung terhadap Kapolri.
Beleid itu juga mengatur kepala Kortastipidkor dibantu manusia duta kepala, dan juga Korps baru itu terdiri menghadapi paling sejumlah tiga direktorat.
Banyak Harapan
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) berharap Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dapat segera bekerja memerangi perkara korupsi dengan baik.
“Kami berharap Kortas segera dapat bertugas dengan baik di menjaga dari serta menegakkan hukum menghadapi kasus-kasus korupsi,” kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti sewaktu dihubungi dalam Jakarta, Jumat.
Komisi Pemberantasan Korupsi menyambut positif pembentukan Kortastipidkor Polri juga menafsirkan hal yang dimaksud sebagai bentuk keseriusan pemerintah di memberantas perbuatan pidana korupsi di dalam Indonesia.
“Pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri sebagai salah satu counterpart KPK, kami nilai merupakan bentuk keseriusan pemerintah di hal ini presiden dan juga lebih tinggi khusus Kapolri di rangka bersama-sama menurunkan tingkat korupsi untuk mewujudkan Negara Indonesia maju,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di dalam Jakarta, Jumat.
Tessa mengemukakan bahwa korupsi merupakan tindakan kejahatan luar biasa yang digunakan dapat membinasakan stabilitas dan juga keamanan masyarakat, bahkan mengancam keberlanjutan penyelenggaraan ekonomi, sosial politik, sampai menciptakan kemiskinan yang digunakan masif.
Oleh dikarenakan itu, komisi antirasuah menyambut positif segala upaya pemerintah pada memerangi segala bentuk korupsi.
“KPK mengupayakan segala upaya yang dimaksud bertujuan untuk memperkuat pemberantasan korupsi ke Indonesia,” ujarnya.
Koordinator Sektor Korupsi Politik Indonesi Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengutarakan pembentukan Kortastipidkor Polri harus disertai dengan peningkatan kompetensi penyidik dan juga target yang dimaksud jelas.
“Selain merekonstruksi kelembagaan, kami menyokong agar Kapolri juga melakukan upaya lain, salah satunya meningkatkan kompetensi penyidik,” ujar Kurnia.
Ia menyoroti pentingnya evaluasi kinerja Polri selama ini pada bidang pemberantasan korupsi, juga target-target yang dimaksud dijanjikan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengenai pembentukan Kortastipidkor.
Berkaca dari beberapa tahun ke belakang, Kurnia menyoroti kinerja Polri yang tersebut membutuhkan peningkatan pada pemberantasan korupsi apabila dibandingkan dengan KPK kemudian Kejaksaan Agung.
“Baik dari segi kuantitas maupun kualitas perkara pada menindak praktik korupsi,” ucap dia.
Kurnia juga menekankan pentingnya Kortastipidkor untuk dapat menitikberatkan pada pembenahan integritas internal Polri dengan menindak polisi yang mana melakukan aktivitas pidana korupsi.
“Praktik melindungi atau mendiamkan rekan sejawat yang tersebut korupsi harus ditindak,” kata Kurnia.
Tidak Ada Tumpang Tindih
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memandang diperkenalkan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri tak akan menyebabkan tumpang tindih pada upaya pemberantasan korupsi dalam Tanah Air.
“Kami tidak ada meninjau adanya tumpang tindih,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika.
Tessa menyatakan pemberantasan korupsi tidak ranah eksklusif KPK dan juga semakin banyaknya instansi yang membidik para pelaku korupsi maka terwujudnya Indonesi yang digunakan bebas korupsi akan semakin dekat.
“Upaya pemberantasan korupsi tak semata bermetamorfosis menjadi domain KPK. Semakin sejumlah stakeholder yang dimaksud terlibat, semakin banyak pihak yang dimaksud diperkuat, dengan tak merusak kekuatan pihak yang lain, akan mengakselerasi upaya pemberantasan korupsi pada negeri ini,” ujarnya.
Hal senada juga disampaikan Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana yang tersebut mengemukakan sinergi antarlembaga penegak hukum akan berubah jadi sebuah ikatan yang tersebut kuat pada upaya pencegahan serta pemberantasan korupsi.
“Dengan penguatan setiap-tiap institusi itu, saya kira akan menjadi sapu lidi yang tersebut kuat gitu ya, terikat yang tersebut kuat, yang tersebut solid gitu untuk pemberantasan korupsi tambahan efektif,” ujar Ari.
Terkait adanya pertanyaan umum melawan penguatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ari menyampaikan bahwa seluruh instrumen penegakan hukum harus benar-benar diperkuat.
“Ada polisi, ada kejaksaan, ada KPK. Itu saya kira harus betul-betul diperkuat ya dari sisi kelembagaan maupun SDM-nya,” ujar dia.
Sama-sama Lulus dari SKSG UI, Kenapa Gelar Doktor Bahlil Disorot sedangkan Hasto Tidak?
Artikel ini disadur dari Mengenal Kortastipidkor Polri: Direncanakan sejak Tampung 44 Penyidik KPK, Terwujud Jelang Jokowi Lengser