JAKARTA – Diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2024 tentang Keamanan Pemeliharaan Aspek Kesehatan Purnatugas Menteri Negara yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 15 Oktober 2024 bermetamorfosis menjadi sorotan. sebabnya aturan asuransi keseimbangan para mantan menteri itu dinilai hanya saja berubah jadi beban buat negara, lantaran pembiayannya diambil dari APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara).
Berikut ulasan beberapa pasal pada Perpres Nomor 121 Tahun 2024 yang dimaksud memanjakan mantan menteri:
Sebagaimana diatur pada Pasal 3, menteri negara yang tersebut sudah pernah selesai melaksanakan tugas kabinet diberikan kelanjutan jaminan pemeliharaan kesehatan. Ketentuan sejenis juga diberikan terhadap Sekretaris Kabinet yang sudah selesai melaksanakan tugas kabinet.
Jaminan kesegaran yang dimaksud juga diberikan terhadap istri atau suami yang tersebut sah serta tercatat di administrasi menteri negara dari para menteri yang dimaksud purtnatugas ini dilaksanakan dengan mekanisme asuransi kesehatan berdasarkan kendali mutu lalu kendali biaya.
Selanjutnya terkait dengan pembiayaan jaminan kesehatan mantan menteri diatur pada Pasal 6 disebutkan bahwa bersumber dari Anggaran Pendapatan kemudian Belanja Negara (APBN). Lalu, kegunaan pemeliharaan kesehatan akan datang dibayarkan pemerintah pusat terhadap pengurus jaminan pemeliharaan kesehatan.
Aturan mengenai pembiayaan yang dimaksud masuk di Pasal 6 yang tersebut berbunyi, “(1) Premi jaminan pemerliharaan kebugaran sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 dibayarkan oleh pemerintah pusat terhadap pelaksana jaminan pemeliharaan keseimbangan secara sekaligus.
Pasal 6 (2) berisikan, pendanaan jaminan pemeliharaan kebugaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Aggaran Pendapatan lalu Belanja Negara melalui Bagian Anggaran Kementerian Sekretariat Negara”.
Dalam pasal 3 perpres yang disebutkan juga diatur bahwa kegunaan jaminan kesegaran diberikan pada bentuk pelayanan kebugaran promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif dan/atau paliatif sesuai indikasi medis berdasarkan usia atau masa bulan tugas jabatan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, perihal pelayanan kesegaran yang tersebut dimaksud berdasarkan usia atau masa jabatan diatur lebih banyak lanjut pada Pasal 3 ayat (3). Berikut bunyi Pasal 3 ayat (3), “Manfaat pelayanan kebugaran berdasarkan usia dan/ atau masa bulan tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dengan ketentuan:
Artikel ini disadur dari Jaminan Kesehatan Mantan Menteri dari APBN, Ini Pasal-pasal yang Manjakan Eks Pembantu Jokowi