JAKARTA – PT Gunung Bara Utama menghadapi penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang mana diajukan oleh empat perusahaan. Keempatnya adalah PT AKR Corporindo Tbk (AKRA), PT Pro Energi, PT Amira Energi, dan juga PT Triputra Daya Megatara.
Pendaftaran gugatan tercatat Selasa, 10 September 2024 dengan Nomor Perkara 272/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pusat dengan surat tertanggal Kamis, 5 September 2024.
Berdasarkan data Sistem Pengetahuan Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Pusat, Labedo Saggio Marpaung, SH. ditunjuk sebagi kuasa hukum dari keempat pemohon tersebut, dengan tuntutan pembayaran utang senilai total Rp.143,6 miliar. Sementara itu, serangkaian persidangan dimulai pada Kamis, 10 Oktober 2024.
Sebagaimana diatur di Pasal 240 ayat (1) UU PKPU, akibat hukum dari PKPU adalah selama PKPU, debitur tanpa persetujuan pengurus tidak ada dapat melakukan tindakan kepengurusan atau kepemilikan berhadapan dengan seluruh atau sebagian hartanya.
Dengan demikian, apabila permohonan PKPU ini diterima oleh majelis hakim, manajemen PT Gunung Bara Utama pada menjalankan kegiatannya akan tergantung sepenuhnya pada pengurus.
Artikel ini disadur dari 4 Perusahaan Ajukan Permohonan PKPU Gunung Bara Utama